Search by :
Last search:
Text
Laporan Implementasi Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas: Penguatan Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan Publik melalui Implementasi Model Akselerasi Penyusunan Proses Bisnis Inspektorat Jenderal KESDM berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2025
Aksi Perubahan “Penguatan Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan Publik melalui Implementasi Model Akselerasi Penyusunan Proses Bisnis Inspektorat Jenderal KESDM Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2025” dilatarbelakangi oleh belum tersedianya peta proses bisnis Inspektorat Jenderal KESDM Level 0–2 yang formal, terintegrasi, dan sesuai dengan perubahan organisasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan alur kerja, tumpang tindih kewenangan, serta belum optimalnya koordinasi dan pelayanan pengawasan. Sebagai solusi, dikembangkan Model Akselerasi Penyusunan Proses Bisnis (MAPB) yang mengintegrasikan tim lintas fungsi, knowledge sharing, document harvesting dan sprint mapping, serta validasi berjenjang. Model ini mampu mempercepat proses penyusunan dari perkiraan 6–12 bulan menjadi kurang lebih dua bulan dengan memanfaatkan sumber daya internal secara kolaboratif dan efisien. Aksi perubahan telah menghasilkan Peta Proses Bisnis Inspektorat Jenderal KESDM Level 0–2 yang ditetapkan melalui Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 70.K/OT.03/IJN/2026 tanggal 27 Juli 2026, dengan capaian jangka pendek sebesar 95%. Peta proses bisnis tersebut menjadi landasan formal untuk memperjelas alur kerja, pembagian kewenangan, hubungan lintas fungsi, dan mekanisme koordinasi. Capaian ini juga mendukung tindak lanjut temuan audit kinerja, Reformasi Birokrasi, Kapabilitas APIP Level 3, serta pengembangan e-Pengawasan dan ESDM One. Meskipun Project Leader berpindah tugas ke Sekretariat Jenderal sejak 1 Juli 2026, output utama tetap dapat diselesaikan melalui kepemimpinan adaptif, dukungan pimpinan dan mentor, komitmen Tim Akselerasi, serta koordinasi lintas unit. Keberlanjutan aksi perubahan akan dilaksanakan melalui penyusunan Manual Organisasi, SOP turunan, evaluasi penerapan, dan integrasi digital oleh Tim Akselerasi di Inspektorat Jenderal. MAPB juga akan direplikasi di Sekretariat Jenderal, khususnya dalam penyempurnaan proses bisnis pemberian penghargaan dan penegakan disiplin pegawai. Dengan demikian, aksi perubahan ini tidak hanya menghasilkan dokumen formal, tetapi juga membangun fondasi tata kelola yang lebih terintegrasi, efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
No other version available