Search by :
Last search:
Text
Laporan Implementasi Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas: Pengembangan Sistem Monitoring dan Pengendalian Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Direktorat Energi Baru
Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam mendukung pengelolaan sampah perkotaan dan penyediaan energi berbasis teknologi ramah lingkungan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, pemerintah memperkuat tata kelola pengembangan PSEL dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses perencanaan, pembangunan, hingga pengoperasian fasilitas PSEL. Implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 memerlukan dukungan tata kelola internal yang memadai, khususnya pada Direktorat Energi Baru sebagai unit organisasi baru di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang memiliki tugas dalam mendukung pengembangan energi baru termasuk PSEL. Berdasarkan hasil identifikasi masalah, diketahui bahwa belum tersedia instrumen monitoring dan pengendalian PSEL yang baku untuk mendukung pemantauan progres, pengelolaan data, serta penyusunan bahan pengambilan keputusan. Aksi perubahan ini dilaksanakan melalui penyusunan instrumen monitoring dan pengendalian PSEL berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), format monitoring, database monitoring, serta konsep dashboard sederhana. Hasil implementasi aksi perubahan menunjukkan bahwa instrumen tersebut telah tersedia dan dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan monitoring serta pengendalian pengembangan PSEL di Direktorat Energi Baru. Aksi perubahan ini memberikan manfaat berupa penguatan tata kelola PSEL melalui monitoring yang lebih terstruktur, peningkatan kualitas informasi berbasis data, serta peningkatan koordinasi dengan stakeholder terkait. Keberlanjutan aksi perubahan diarahkan pada pengembangan sistem monitoring secara bertahap untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Kata kunci: PSEL, Perpres Nomor 109 Tahun 2025, Direktorat Energi Baru, monitoring dan pengendalian.
No other version available